Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang Ditahan

ibuprita-anakDalam batas kemampuannya, seorang ibu menyuarakan keluhannya dengan berbagi pengalaman melalui sarana yang dia pahami dan kuasai. Dia kirimkan e-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Kemudian e-mail itu menyebar.

Persoalan tak akan meluas jika pihak yang disebut dalam keluhan itu menyelesaikan persoalan secara bijak, dengan pendekatan yang manusiawi, kemudian mengumumkan bahwa persoalan telah diselesaikan bersama.

Akan tetapi yang terjadi adalah kriminalisasi. Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu dikurung dalam bui di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, terpisah dari keluarganya, dari anak-anaknya.

Seorang ibu, yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis yang sehat lagi santun, keluhan seperti itu seyogyanya diselesaikan melalui komunikasi. Ada penjelasan, ada proses saling mendengar, ada upaya untuk mendudukkan persoalan melalui pengertian bersama.

Cerita selengkapnya silakan Anda lihat dalam tautan. Persoalan kita sekarang ini adalah menghadapi kesewenang-wenangan sehingga secara bersama kita harus memperjuangkan kebebasan berpendapat.

Kita ketuk nurani para penegak hukum. Kita ingatkan bahwa rasa keadilan melekat pada semua hamba hukum yang bernurani. Lebih baik membebaskan orang yang (belum tentu) bersalah daripada menghukum orang yang tak bersalah.

Kita ingatkan RS Omni International, bahwa upaya penyelesaian seperti ini akan lebih layak jika ditempuh sebagai upaya terakhir setelah serangkaian komunikasi yang penuh pendekatan kemanusiaan telah buntu. Namun yang terjadi, seperti kita tahu, adalah gelar kuasa dalam posisi yang tak imbang.

Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan.

Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk produk dan layanan apa pun, Anda berhak bersuara.

Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Tahanan dan Segala Tuntutan Hukum!!

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

• Remove clauses on defamation in the criminal code as it is often misused to silence the right to speak
• Prita Mulyasari’s complaint towards Omni International Hospital cannot be charged with Clause No. 27 item (3) of the Information and Electronic Transaction Law
• Prita Mulyasari’s complaint is secured by Law No. 8 Year 1999 on Consumers’ Rights
• Omni International Hospital should use its RIGHT TO ANSWER, and not prosecute Prita Mulyasari with criminal and civil action for complaints made in mailing lists and letters to editors.

Prita Mulyasari is a 32-year old mother of two who was charged for defamation of the Omni International Hospital in Alam Sutra, Serpong, Tangerang, West Java, Indonesia. She has been in detained in the Tangerang Women’s Penitentiary since May 13, 2009, and is facing a maximum six years of jail time or Rp 1 billion (about US$100,000).

She had written an email to a mailing list complaining about the service that the hospital gave while she was ill in August last year. In the email she gave a chronology of the service provided her by the hospital, and that she had sent a written complaint to the Omni Hospital Management and was received by a Customer Service Coordinator. However instead of providing Prita with a complaints receipt, the Customer Service Coordinator gave her a suggestion receipt.

Her email was forwarded by friends to other mailing lists and addresses and caught the attention of the hospital. The hospital then wrote a reply and took out an ad in the local newspaper. Later, it charged Prita with defamation.

Banners to support this cause for bloggers and many others are available here: http://ibuprita.suatuhari.com/

One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *